Persyaratan Membuat SKCK Di Polresta Bandar Lampung
Hal pertama yang kalian lakuin waktu buat SKCK yaitu penuhi syarat-syaratnya, itu PASTI.
Ini dia syarat-syaratnya:
Ini dia syarat-syaratnya:
- Foto copy Akte Kelahiran
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (Harus Sudah E-KTP/Surat Rekam Dari Dinas Kependudukan)
- Foto bewarna 4x6 4 lembar dengan background merah (saya sarankan memakai kemeja putih)
- Foto bewarna 2x3 untuk di reskrim
- Foto copy Sidik Jari dari Reskrim
- Surat rekomendasi dari Reskrim
Kalau semua persyaratan sudah clear, ini langkah-langkahnya :
Pertama langsung saja kalian datang ke Polresta dan datang ke bagian Intelkam. Ingat! jika ke Polresta semua persyaratan di atas sudah ada.
Kedua, ketika sudah sampai di Polresta, jangan langsung ke tempat pembuatan SKCK. Kalian datang dulu ke bagian Reskrim dengan membawa foto copy KTP dan foto bewarna 2x3 1 lembar untuk meminta sidik jari dan surat rekomendasi membuat SKCK.
Ketiga, jika sidik jari dan surat rekomendasi membuat SKCK sudah clear, kalian copy terlebih dahulu sidik jari tersebut 1 lembar lalu disatukan dengan berkas di atas dan langsung dibawa ke tempat pembuatan SKCK.
Keempat, berkas kalian akan di cek oleh petugas tempat pembuatan SKCK, jika berkas kalian sudah cukup maka diberilah formulir pembuatan SKCK dan diisi sesuai dengan contoh yang sudah ada di meja untuk menulis.
Kelima, formulir sudah diisi dengan sesuai dan berkas sudah lengkap kalian langsung berikan berkas itu ke petugasnya lagi dan akan dikonfirmasi nama, alamat, tanggal lahir anda agar waktu pencetakan tidak salah. Lalu membayar biaya Rp. 30.000,- dan anda hanya menunggu sebentar saja SKCK pun jadi.
Keenam, jika perlu foto copy langsung SKCK tersebut dan langsung di legalisir di tempat itu juga GRATIS.
Inilah tata cara membuat SKCK di Polresta Bandar Lampung, semoga tulisan ini bermaanfaat bagi kalian.
Kalau pengalaman saya yang lalu, saya membuat SKCK tidaklah sampai 2 jam jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan tidak ada kendala.